BOJONEGORO –LenteraNusantara || Rencana pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Bojonegoro mulai memasuki tahapan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Sosialisasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) digelar di Balai Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBMPR), unsur Muspika Sukosewu, Pemerintah Desa Sidodadi, perangkat desa, serta warga yang berada di area rencana pembangunan.
Kepala Desa Sidodadi, Doni Prasetiono, menyampaikan bahwa pemerintah desa baru menerima pemberitahuan mengenai agenda sosialisasi sehari sebelum kegiatan.
“Mendadak, Pak Lurah baru dikasih tahu. Baru kemarin ada pemberitahuan akan ada sosialisasi hari ini,” ujar Doni.
Menurut Doni, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah desa, terdapat sekitar 58 warga yang berpotensi terdampak rencana pembangunan JLS. Dampaknya tidak hanya menyasar lahan persawahan, tetapi juga terdapat rumah warga.
“Kurang lebih ada 58 yang terdampak. Ada juga yang di area persawahan dan rumah,” jelasnya.
Doni berharap masyarakat mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai posisi bidang tanah maupun bangunan yang masuk dalam rencana trase, termasuk tahapan pengadaan tanah dan penyelesaian hak masyarakat.
Dalam pemaparan tim penyusun DPPT, rencana pembangunan JLS tersebut merupakan hasil dari proses perencanaan dan studi kelayakan. Tim menyebut kajian mengacu antara lain pada PP Nomor 19 Tahun 2021.
Berdasarkan pemaparan tim, trase yang direncanakan membentang sekitar 19 kilometer, dari wilayah Ngablak menuju Kabunan, dan melewati sedikitnya 16 desa.
Tim juga menyampaikan bahwa penentuan trase tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya terdapat berbagai alternatif jalur yang dikaji melalui proses studi dan penyaringan hingga diperoleh trase yang dinilai paling memungkinkan untuk dilanjutkan.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari UGM turut memaparkan hasil kajian kepada masyarakat sebagai bagian dari proses penyusunan dokumen perencanaan.
Kasi Rehabilitasi Jalan Dinas PUBMPR Bojonegoro, Muklisin, menjelaskan bahwa penentuan trase JLS telah melalui pembahasan terhadap sejumlah alternatif.
Menurut Muklisin, pada tahap awal terdapat sekitar 36 alternatif jalur. Setelah melalui proses penggodokan, alternatif tersebut mengerucut menjadi tiga trase sebelum akhirnya ditentukan rencana jalur Kabunan-Ngablak.
“Percepatan jalan awal ada 36 jalur, setelah digodok menjadi tiga trase, kemudian final jalan Kabunan arah Ngablak,” ungkap Muklisin.
Ia menjelaskan, trase tersebut merupakan bagian dari rencana JLS untuk membuka akses baru sekaligus meningkatkan konektivitas antarwilayah.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah sistem akses jalan karena trase akan bersinggungan dengan jalur rel kereta api.
“Ini di jalur lingkar selatan, pintu masuk melalui play over semacam pintu tol karena melintasi rel kereta api,” jelasnya.
Bagi warga Sidodadi, pembangunan JLS bukan hanya persoalan pembangunan infrastruktur. Sebagian masyarakat harus menghadapi kemungkinan terdampaknya rumah, lahan pertanian maupun aset yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Khoirul Amin, salah seorang warga, menyampaikan persoalan terkait rumah yang sebagian tanahnya telah diwakafkan untuk mushala.
Ia berharap pemerintah memberikan kepastian mengenai posisi bangunan mushala maupun status tanah apabila nantinya benar-benar masuk dalam trase.
“Kalau memang terdampak, kami ingin tahu bagaimana proses selanjutnya. Yang penting ada kejelasan dari pemerintah,” ujarnya.
Persoalan lain disampaikan Pujianto. Ia mempertanyakan solusi apabila rumah warga berada di posisi yang berpotensi terisolasi setelah pembangunan jalan dilakukan.
“Karena rumah tadi posisinya di bahu jalan, bagian belakangnya sungai dan terisolasi. Bagaimana solusinya?” tanya Pujianto.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pembangunan jalan baru tidak hanya menyangkut bidang tanah yang terkena trase, tetapi juga akses keluar-masuk warga yang berada di sekitar proyek.
Warga Diminta Aktif Bertanya
Dalam kegiatan tersebut, Camat Sukosewu tidak hadir langsung dan diwakili. Perwakilan kecamatan meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan pertanyaan apabila terdapat materi sosialisasi yang belum dipahami.
“Jangan sungkan kalau ketika jenengan kurang paham untuk bertanya,” kata perwakilan kecamatan kepada warga.
Ia juga menyampaikan bahwa pembangunan JLS memiliki peranan vital sehingga masyarakat diharapkan memahami proses pembangunan sekaligus aktif mengikuti informasi yang diberikan pemerintah.
Pesan tersebut menjadi penting mengingat sebagian warga akan bersinggungan langsung dengan rencana pembangunan, baik karena lahan pertanian maupun rumah berada di area terdampak.
Warga berharap proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian sejak awal, terutama mengenai data bidang tanah, kepastian trase, status kepemilikan, bangunan terdampak, akses warga, proses penilaian serta bentuk penyelesaian hak masyarakat.
Hal tersebut menjadi perhatian karena jumlah warga terdampak dan panjang trase yang cukup besar membuat proses berikutnya membutuhkan pendataan yang akurat serta komunikasi intensif dengan masyarakat.
Pantauan awak media di lokasi, puluhan peserta sosialisasi. Warga terdampak mengikuti pemaparan dari pihak terkait.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab. Warga diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan terkait rencana trase, posisi lahan, rumah, akses maupun aset lain yang berpotensi terdampak pembangunan JLS.
Sesi tanya jawab tersebut menjadi bagian penting dalam proses sosialisasi karena masyarakat membutuhkan kepastian sebelum rencana pembangunan masuk ke tahapan pengadaan tanah berikutnya.
Dengan rencana trase sekitar 19 kilometer yang melintasi 16 desa, pekerjaan rumah pemerintah bukan hanya memastikan jalan dapat terbangun, tetapi juga memastikan setiap warga terdampak memperoleh informasi, proses dan penyelesaian hak yang jelas.
Awak media akan terus mengawal perkembangan JLS, termasuk trase Kabunan-Ngablak, jumlah bidang terdampak, proses pengadaan tanah, akses rumah warga yang berpotensi terisolasi, serta kepastian hak masyarakat yang lahan maupun bangunannya masuk dalam rencana pembangunan.
Penulis:Alisugiono.










