JAKARTA – LENTERA NUSANTARA.ID | Tonggak baru kepemimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dimulai setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Seiring dengan pelantikan tersebut, Suyudi membawa arah transformasi Polri yang menempatkan penguatan kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, serta akuntabilitas anggaran sebagai enam agenda prioritas.
Pertama, Penguatan Kelembagaan
Pada sisi kelembagaan, Suyudi ingin membangun struktur Polri yang lebih strategis dan efektif. Mabes Polri diarahkan semakin ramping, Polda profesional dan suportif, Polres diperkuat sebagai satuan operasional dasar, sedangkan Polsek didorong semakin tangguh dan dekat dengan masyarakat.
Karena itu, struktur yang tumpang tindih serta lapisan persetujuan yang dinilai tidak memberikan nilai tambah akan ditelaah untuk disederhanakan. Penguatan lini terdepan juga diarahkan berdasarkan beban kerja, luas wilayah, risiko, akses, dan kebutuhan pelayanan.
Kedua, Pembinaan SDM dan Rekrutmen
Selanjutnya, pembenahan sumber daya manusia (SDM) menjadi bagian penting dari transformasi Polri. Siklus SDM akan mencakup perencanaan, rekrutmen, pendidikan, penempatan, pengembangan karier, kompetensi, kesejahteraan, hingga masa purna tugas.
Dalam kerangka tersebut, Suyudi menekankan meritokrasi dan rekam integritas sebagai dasar pengembangan karier. Ia juga menyatakan tidak boleh ada ruang bagi praktik titipan, transaksi maupun sponsorship.
Ketiga, Penguatan Pelayanan Publik
Kemudian, pelayanan publik diarahkan agar tidak berhenti pada pemenuhan prosedur administratif, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Bahkan, layanan kepolisian ditargetkan semakin mudah diakses, cepat, terintegrasi, transparan, terukur, dan inklusif. Digitalisasi juga ditempatkan sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang pungutan liar.
Dengan demikian, ukuran pelayanan tidak semata-mata berada pada terselesaikannya prosedur, tetapi juga pada sejauh mana masyarakat memperoleh layanan kepolisian secara mudah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, Penegakan Hukum Berbasis Bukti
Sementara itu, pada bidang penegakan hukum, Suyudi menawarkan perubahan ukuran keberhasilan.
Artinya, keberhasilan tidak hanya dilihat dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi dari kualitas penanganan yang tepat, sah, berbasis bukti, memberikan kepastian, serta berkeadilan.
Untuk mendukung arah tersebut, sejumlah mekanisme seperti case management, SP2HP, supervisi, case review, forensik, digital forensik, analisis keuangan, hingga asset tracking akan diperkuat.
Kelima, Pengawasan Berbasis Risiko
Berikutnya, pengawasan diarahkan bergerak dari pola reaktif menuju pengawasan berbasis risiko.
Dalam pola ini, pengaduan masyarakat diharapkan memiliki jejak penanggung jawab dan tindak lanjut yang jelas. Perlindungan terhadap pelapor juga menjadi bagian dari sistem pengawasan.
Lebih jauh, hasil pengawasan diharapkan tidak berhenti sebagai temuan administratif, tetapi berujung pada koreksi, konsekuensi, pemulihan, serta pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali berulang.
Keenam, Anggaran Berbasis Hasil
Terakhir, Suyudi menempatkan akuntabilitas anggaran sebagai bagian penting dari transformasi Polri.
Dengan kata lain, keberhasilan penggunaan anggaran tidak semata-mata diukur dari tingkat penyerapan, tetapi dari hasil dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Sejalan dengan itu, perencanaan anggaran diarahkan secara bottom-up, berdasarkan kebutuhan riil dan dikaitkan dengan outcome, beban kerja, risiko, serta kebutuhan lini terdepan.
Dari Program Menuju Pelayanan
Pada akhirnya, enam agenda tersebut memperlihatkan konstruksi transformasi Polri yang mencakup tiga lapisan sekaligus, yakni pembenahan internal, peningkatan kualitas pelayanan, serta penguatan akuntabilitas penegakan hukum dan penggunaan anggaran.
Usai dilantik, Suyudi menyebut langkah awal kepemimpinannya akan mencakup konsolidasi internal dan evaluasi terhadap program yang telah berjalan. Program yang dinilai masih baik akan dilanjutkan, sementara bagian yang perlu diperbaiki akan menjadi bahan pembenahan.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya polisi tetap dekat dengan masyarakat melalui program “Polisi Bersama Masyarakat”, dengan orientasi memberikan respons cepat terhadap persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan demikian, enam program prioritas tersebut kini memasuki ruang yang lebih konkret: menerjemahkan rumusan kebijakan menjadi praktik pelayanan, penegakan hukum, pengawasan, dan tata kelola kepolisian di lapangan.
Sebab pada akhirnya, transformasi kelembagaan bukan hanya tentang bagaimana sebuah institusi menyusun program, melainkan bagaimana arah kebijakan tersebut hadir dalam pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan pelayanan kepolisian.
Alisugiono









