Pengolahan Lahan atau Pertambangan? RDP Komisi A Bedah Legalitas CV Lisa

IMG 20260909 WA0212

Satpol PP Sebut Ada Material Dibawa Keluar, Kecamatan Menyebut Penambangan, Perusahaan Klaim Jasa Pengolahan Lahan

BOJONEGORO – Lentera Nusantara | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (9/9/2026), membahas aktivitas CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (CV Lisa) di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk.

RDP tersebut belum menghasilkan kesimpulan apakah aktivitas CV Lisa merupakan kegiatan pertambangan atau jasa pengolahan lahan pertanian. Forum justru mencatat adanya perbedaan keterangan antara pihak perusahaan, pemerintah kecamatan, dan Satpol PP mengenai kegiatan di lokasi.

Direktur CV Lisa, Rofiudin, menjelaskan bahwa perusahaan menjalankan jasa pengolahan dan pemerataan lahan pertanian. Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan untuk meratakan lahan yang sebelumnya bergunduk agar dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.

Rofiudin juga menyampaikan bahwa kegiatan perusahaan dilakukan berdasarkan legalitas melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan Yoppi Rahmad Wijaya dari Satpol PP. Dalam RDP, Yoppi menyampaikan hasil peninjauan lapangan yang menemukan adanya material tanah yang dibawa keluar dari lokasi dan disebut diduga diperjualbelikan.

Sementara itu, Munif, Sekretaris Kecamatan Trucuk yang hadir mewakili Camat, menyebut aktivitas tersebut sebagai penambangan.IMG 20260909 WA0218

 

Perbedaan keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu pokok pembahasan RDP, terutama untuk memastikan apakah material yang dipindahkan keluar lokasi merupakan bagian dari proses pemerataan lahan atau merupakan material hasil penggalian yang memiliki ketentuan tersendiri.

RDP dipimpin Mustakim, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak berada pada posisi sebagai eksekutor ataupun pengambil keputusan atas persoalan hukum para pihak.

“Kami ini bukan eksekutor sebagai pengambil kebijakan. Kami hanya merekomendasikan, Bapak,” ujar Mustakim dalam RDP.

Mustakim juga menyampaikan bahwa persoalan regulasi yang telah masuk proses hukum dapat ditempuh melalui mekanisme pengadilan.

“Soal regulasi, silakan karena ini sudah berproses di pengadilan, silakan dilanjutkan di pengadilan.”Tandasnya.

Komisi A dalam forum tersebut lebih menempatkan persoalan pada fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi, sekaligus meminta adanya kejelasan mengenai kegiatan yang sebenarnya berlangsung di lapangan.

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyebutan Pertambangan

Dalam RDP, kuasa hukum CV Lisa, Lutfi, S.H., bersama Hamim, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan perusahaan didasarkan pada perikatan dengan pemilik lahan untuk melakukan pemerataan tanah.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum pemberhentian dan penutupan apabila aktivitas tersebut dikategorikan sebagai pertambangan. Mereka meminta agar parameter dan ketentuan yang digunakan untuk menyebut kegiatan tersebut sebagai pertambangan dijelaskan secara terbuka.

Dalam penyampaian tersebut, anggota Komisi A Sudiyono sempat meminta pembahasan dikembalikan pada substansi persoalan agar forum tidak berkembang menjadi perdebatan antarpihak.

Suasana rapat sempat menghangat, namun pembahasan kemudian kembali diarahkan pada substansi kegiatan dan legalitasnya.

Dari unsur masyarakat, Abdul Hadi menyampaikan bahwa kondisi lahan sebelumnya tidak rata sehingga dilakukan pemerataan agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.

Perwakilan Pemerintah Desa, Budi,Kasun juga menyampaikan adanya proses musyawarah terkait pemerataan lahan yang telah berlangsung sejak sekitar 2021. Menurut keterangan yang disampaikan dalam forum, sebagian lahan telah selesai dikerjakan dan dimanfaatkan untuk pertanian, sedangkan sebagian lainnya belum selesai.

Dalam RDP juga disampaikan mengenai bantuan diesel untuk mendukung pengairan sawah.

Namun, pemanfaatan lahan untuk pertanian menjadi persoalan yang berbeda dengan status hukum kegiatan pemerataan, pemindahan material, dan kemungkinan adanya aktivitas lain di lokasi.

Dari DPMPTSP, Widya Ardiyanti Kusuma, S.I.P., MPA, memberikan penjelasan mengenai aspek perizinan, termasuk klasifikasi kegiatan usaha melalui KBLI dan ketentuan terkait kegiatan pengolahan serta pemindahan material.

IMG 20260909 WA0214

Pembahasan kemudian mengarah pada kesesuaian antara dokumen perizinan dengan aktivitas faktual di lapangan.

Dengan demikian, persoalannya bukan hanya apakah CV Lisa memiliki NIB atau terdaftar dalam OSS, tetapi juga apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan klasifikasi usaha, lokasi, dan ruang lingkup kegiatan yang tercantum dalam dokumen.

Apabila kegiatan merupakan pemerataan lahan, maka mekanisme pekerjaan dan pemindahan material perlu dijelaskan. Sedangkan apabila terdapat pengambilan, pengangkutan, dan penjualan material, maka jenis material, volume, tujuan pengangkutan, serta ketentuan yang mengaturnya perlu diperiksa.

Persoalan tata ruang juga muncul dalam RDP. Taufiq Isnanto dari unsur PU/Tata Ruang hadir dalam forum tersebut.

Setelah rapat, Taufiq melalui keterangan doorstop menyampaikan bahwa rekomendasi tata ruang yang dibahas berkaitan dengan warga, bukan CV Lisa.

Keterangan tersebut kemudian menyisakan pertanyaan mengenai pihak yang mengajukan rekomendasi, objek rekomendasi, lokasi yang dimaksud, serta hubungan dokumen tersebut dengan kegiatan CV Lisa.

Selain itu, status lahan juga dikaitkan dengan ketentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Karena itu, dokumen kepemilikan tanah, kesesuaian tata ruang, dan legalitas kegiatan usaha perlu dilihat sebagai aspek yang berbeda dan diperiksa keterkaitannya.

RDP juga menyinggung kemungkinan adanya keterkaitan material yang keluar dari lokasi dengan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Namun, klasifikasi tersebut masih membutuhkan pemeriksaan berdasarkan jenis material yang sebenarnya.

Apabila material termasuk objek MBLB, perlu dijelaskan jenis material, volume, pihak yang memiliki kewajiban, dasar pengenaan pajak, serta pencatatan penerimaan daerah.

Sebaliknya, apabila material merupakan bagian dari kegiatan pemerataan lahan dan tidak termasuk objek MBLB, dasar klasifikasinya juga perlu diperjelas.

Setelah mendengar keterangan para pihak, Sudiyono mendorong agar perbedaan informasi tersebut tidak hanya dibahas di ruang rapat, tetapi dicocokkan dengan kondisi sebenarnya di lokasi.

“Kalau memang masih ada perbedaan keterangan, sebaiknya dilihat langsung di lapangan. Supaya apa yang disampaikan masing-masing pihak bisa dicocokkan dengan kondisi sebenarnya,” ujar Sudiyono.

Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk melihat kondisi lahan, bentuk kegiatan, penggunaan alat berat, proses pemindahan material, serta aktivitas pengangkutan material keluar lokasi.

Dengan demikian, RDP Komisi A belum menetapkan bahwa aktivitas CV Lisa merupakan pertambangan ataupun memastikan seluruh kegiatan tersebut merupakan jasa pengolahan lahan.

Yang menjadi persoalan utama adalah mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen dan fakta di lapangan.

Pihak perusahaan menyatakan kegiatan sebagai jasa pengolahan dan pemerataan lahan berdasarkan legalitas OSS. Sementara Satpol PP menyampaikan adanya material yang dibawa keluar dan disebut diduga diperjualbelikan, sedangkan pemerintah kecamatan menyebut kegiatan tersebut sebagai penambangan.

Karena itu, kepastian mengenai aktivitas CV Lisa akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, kesesuaian KBLI, tata ruang, kondisi lahan, jenis dan asal material, serta aktivitas pemindahan material dari lokasi.

Penulis: Ali Sugiono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *