BOJONEGORO ,–LenteraNusantara||
Aktivitas galian yang diduga berkedok pengolahan lahan pertanian di Desa Sumberejo, Trucuk, Bojonegoro resmi dihentikan sementara. Keputusan itu diambil usai Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa (5/8/2026).
Penghentian ini kembali membongkar modus lama pelaku: mengantongi izin pengolahan lahan, tetapi di lapangan melakukan penggalian menggunakan alat berat dan pengangkutan material dalam jumlah besar.
Dalam sidaknya, Wabup menemukan adanya dokumen izin pengolahan lahan. Namun di sisi lain, ia juga mendapati fakta mobilitas truk keluar-masuk lokasi yang mengangkut material hasil galian dan diduga dikomersilkan.
“Saat itu faktanya ada puluhan truk yang antri, namun bisa sampai ratusan. Ini harus didalami apakah aktivitas tersebut benar-benar sesuai dengan izin yang dimiliki atau justru telah melampaui peruntukannya,” tegas Bu Nurul di lokasi.
Terpisah, pasca sidak bersama Wabup, Kasatpol PP Bojonegoro Laela Nor Aeny, S.E., M.M memastikan aktivitas di lokasi ditutup sementara hingga seluruh perizinan termasuk KBLI dipenuhi.
“Kami tidak menghalangi orang berinvestasi. Akan tetapi taati aturan negara. Kalau memang pengolahan lahan ya sesuai peruntukannya. Kalau tambang ya urus izin tambangnya. Untuk sementara kami setop dulu sampai semua administrasi lengkap,” ujar Laela saat ditemui pewarta.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui DLH dan DPMPTSP diminta segera melakukan verifikasi menyeluruh. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara izin dengan aktivitas di lapangan, maka penertiban akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus galian di Trucuk dinilai menjadi cerminan fenomena yang meresahkan masyarakat. Warga menduga masih banyak aktivitas penggalian yang menggunakan dalih pengolahan lahan, padahal materialnya diangkut dan diperjualbelikan.
“Jangan sampai aparat terus kecolongan dengan modus yang sama. Kalau memang pengolahan lahan, buktikan sesuai peruntukannya. Kalau ternyata aktivitas pertambangan, tentu harus diproses sesuai aturan,” kata salah satu warga.
Pemkab Bojonegoro menegaskan tidak anti investasi. Namun kepatuhan terhadap aturan mutlak. Hasil sidak ini akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses verifikasi masih berlangsung dan seluruh dugaan pelanggaran menunggu hasil pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Gion Tim Redaksi










