BOJONEGORO –LenteraNusantara|| Persoalan pengadaan tanah kembali menjadi sorotan Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro. Dalam rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (21/8/2026), Komisi A menekankan pentingnya pembenahan sejak tahap perencanaan agar pengadaan tanah tidak berujung sengketa maupun aduan masyarakat.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi A tersebut dihadiri Dispora, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas PUCK, dan OPD terkait lainnya. Pembahasan diarahkan pada kebutuhan lahan, dasar perencanaan, kesiapan anggaran, status tanah, serta mekanisme pengadaan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Khoirul Anam, menegaskan persoalan pengadaan tanah harus diselesaikan sejak dari hulu.
“Setahun terakhir Komisi A ini seperti tempat pembuangan persoalan. Hampir tiap minggu kita rapat selalu ada aduan masyarakat. Jangan sampai Komisi A menjadi tempat pembuangan sampah kasus sengketa tanah dan pengadaan tanah. Harapan kami di 2027 tidak ada lagi pengaduan masyarakat terkait sengketa pengadaan tanah,” tegas Khoirul Anam.
Pernyataan itu menjadi garis tegas dalam rapat. Komisi A meminta Pemkab memastikan setiap rencana pengadaan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, lokasi pasti, status tanah terang, perhitungan anggaran rasional, serta mekanisme sesuai ketentuan.
“Pengadaan tanah harus benar-benar berdasarkan kebutuhan prioritas dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Komisi A juga menyoroti perubahan anggaran belanja modal peralatan pada Perubahan APBD 2026 yang mencapai Rp118.384.585.191.
Beberapa OPD mengalami perubahan signifikan:
1. Dinas Perumahan, Bina Marga dan Perumahan: Tercatat sekitar Rp19,29 miliar
2. Dinas Sosial: Yang sebelumnya tidak dianggarkan, kini mendapat alokasi sekitar Rp25,85 miliar
3. Dispora: Mendapat alokasi sekitar Rp10,27 miliar
4. OPD lain: Ada yang sebelumnya nihil di APBD induk, kini mendapat sekitar Rp3,4 miliar. Sementara pos lain mengalami peningkatan sekitar Rp38 miliar hingga total Rp58,20 miliar
“Perubahan angka anggaran tidak cukup dilihat dari nominalnya saja. Setiap kenaikan harus bisa dijelaskan dari sisi kebutuhan, perencanaan, lokasi, spesifikasi, sumber pendanaan, sampai mekanisme pengadaannya,” kata Khoirul.
Bagi Komisi A, persoalan pengadaan tanah tidak berhenti pada anggaran. Jika perencanaan tidak matang, persoalan bisa berkembang menjadi keberatan warga, sengketa kepemilikan, masalah administrasi, hingga potensi hukum.
Karena itu, evaluasi pelaksanaan 2026 diharapkan menjadi pijakan penyusunan kebutuhan 2027.
“Pemerintah daerah jangan menunggu munculnya persoalan baru melakukan pembenahan. Dengan perencanaan yang cermat sejak awal, pengadaan tanah bisa berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai regulasi,” tegas Khoirul.
Dengan begitu, kebutuhan pembangunan daerah dapat dipenuhi tanpa meninggalkan persoalan baru yang pada akhirnya kembali bermuara di meja Komisi A DPRD Bojonegoro.
Penulis: Alisugiono






