Surabaya –Lentera Nusantara | Kepala Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Sutrisno, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Drokilo dan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalilkan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.478.129.206,56.
Menurut dakwaan jaksa, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo serta BKKD pada sejumlah tahun anggaran.
Angka kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro tertanggal 21 Oktober 2025 yang menjadi salah satu dasar dalam perkara tersebut.
Lebih jauh, jaksa menguraikan dugaan bahwa pengelolaan keuangan desa tidak berjalan melalui mekanisme sebagaimana ketentuan yang berlaku. Terdakwa disebut mengambil alih sejumlah fungsi dalam pengelolaan keuangan desa dan tidak melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Jika konstruksi dakwaan tersebut terbukti di persidangan, persoalannya bukan sekadar kelengkapan administrasi.
Sebab, pembagian kewenangan dan fungsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan bagian dari sistem pengendalian agar proses pencairan, pelaksanaan, pencatatan, dan pertanggungjawaban dapat diawasi.
Karena itu, dugaan terpusatnya sejumlah fungsi pengelolaan keuangan pada satu pihak menjadi salah satu bagian penting yang harus diuji melalui alat bukti di persidangan.
Dugaan Pencairan Anggaran Tanpa SPP
Bahkan, jaksa mendakwa adanya pencairan anggaran tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pembayaran tanpa bukti pengeluaran yang sah, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang disebut tidak sesuai dengan pembayaran atau pengeluaran sebenarnya.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan besaran kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut proses bagaimana uang desa dicairkan, digunakan, dibayarkan, dicatat, dan dipertanggungjawabkan.
Apabila rangkaian tersebut terbukti, maka hubungan antara dokumen pencairan, penggunaan anggaran, pembayaran, pekerjaan, dan laporan pertanggungjawaban menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi perkara.
Namun demikian, seluruh uraian tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa dan harus dibuktikan dalam persidangan.
BKKD dan Dugaan Penunjukan Langsung Pekerjaan Jalan
Tidak berhenti di sana, dakwaan juga mengaitkan perkara dengan kegiatan peningkatan jalan aspal yang bersumber dari BKKD tahun anggaran 2021 dan 2022.
Dalam dakwaan, jaksa mendalilkan adanya penunjukan langsung terhadap pihak pelaksana pekerjaan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Jika terbukti sebagaimana didakwakan, persoalan tersebut tidak hanya menyentuh penggunaan anggaran, tetapi juga proses pengadaan sejak penentuan pelaksana pekerjaan hingga pembayaran.
Dengan kata lain, yang diuji bukan hanya ke mana uang desa mengalir, tetapi juga atas dasar apa uang tersebut dicairkan, siapa yang mengendalikan, siapa yang melaksanakan pekerjaan, dan bagaimana hasil pekerjaan tersebut dipertanggungjawabkan.
Jaksa Soroti Pengelolaan Keuangan Desa
Sebelumnya, dalam tahap penyidikan, perkara ini disebut berkaitan dengan pengelolaan APBDes Drokilo tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024.
Selain itu, Sutrisno diduga memonopoli pengelolaan keuangan desa dengan mengambil alih sejumlah peran, termasuk fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), bendahara desa, hingga PPKD.
Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi itu akan menjadi bagian penting dalam menilai bagaimana mekanisme pengawasan dan pembagian fungsi pengelolaan keuangan desa berjalan.
Akan tetapi, keterangan dan dugaan pada tahap penyidikan tetap harus diuji kembali melalui pembuktian di persidangan.
“Jalur Gelap” Keuangan Desa Harus Dibuktikan
Dari rangkaian dakwaan tersebut, muncul gambaran jurnalistik mengenai dugaan “jalur gelap” keuangan desa.
Istilah tersebut bukan berarti uang desa pasti hilang secara misterius.
Frasa “jalur gelap” digunakan untuk menggambarkan dugaan terputusnya sejumlah prosedur formal dalam pengelolaan anggaran sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.
Dalam logika tata kelola keuangan, uang yang keluar semestinya memiliki dasar pencairan. Dasar pencairan semestinya didukung dokumen. Pembayaran semestinya dapat dibuktikan.
Selanjutnya, seluruh penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ketika terdapat dugaan bahwa salah satu mata rantai tersebut tidak berjalan, pertanyaan hukumnya menjadi semakin jelas: siapa yang mencairkan, atas dasar apa dicairkan, untuk kegiatan apa digunakan, kepada siapa dibayarkan, dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Namun, jawaban atas seluruh pertanyaan tersebut tidak boleh mendahului pembuktian.
Terdakwa Tetap Memiliki Hak Pembelaan
Di sisi lain, Sutrisno sebagai terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan, memberikan keterangan, menghadirkan saksi atau ahli yang menguntungkan, serta mengajukan bukti yang dapat meringankan dirinya.
Meski demikian, hak pembelaan tersebut berjalan beriringan dengan proses pembuktian terhadap seluruh materi dakwaan yang diajukan JPU.
Oleh sebab itu, persidangan menjadi ruang untuk menguji dua sisi secara terbuka: konstruksi perkara yang diajukan jaksa dan pembelaan terdakwa.
Sebab, dakwaan jaksa bukanlah putusan pengadilan.
Status Sutrisno dalam perkara tersebut adalah terdakwa dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rp1,47 Miliar dan Pertanyaan tentang Tata Kelola Desa
Pada akhirnya, perkara ini tidak hanya berbicara mengenai angka Rp1,47 miliar.
Di balik angka tersebut terdapat pertanyaan mengenai bagaimana keuangan Desa Drokilo dikelola, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana mekanisme pencairan dijalankan, siapa yang melaksanakan kegiatan, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan.
Jika seluruh rangkaian dugaan tersebut terbukti melalui alat bukti yang sah, maka fakta persidangan akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menilai perkara tersebut.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti atau keterangan yang dapat membantah bagian tertentu dari dakwaan, hal tersebut juga harus dipertimbangkan dalam proses peradilan.
Dengan demikian, perkara dugaan korupsi Kades Drokilo senilai Rp1,47 miliar kini bergantung pada pembuktian di ruang sidang, bukan semata-mata pada narasi dalam dakwaan.
Red.










