BOJONEGORO –LenteraNusantara|| Anggaran dua paket jasa pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Kabupaten Bojonegoro dengan total pagu Rp935 juta menjadi perhatian setelah muncul sejumlah pertanyaan mengenai bentuk pekerjaan, jumlah akta, penerima layanan, mekanisme pembagian pekerjaan kepada notaris hingga realisasi anggarannya.kamis(13/8/2026).
Data yang dihimpun menyebutkan terdapat dua paket dengan nilai pagu masing-masing Rp752,5 juta dan Rp182,5 juta. Dari dua paket tersebut, total realisasi tercatat sekitar Rp872,5 juta.
Untuk memastikan informasi tersebut tidak menimbulkan persepsi sepihak, awak media melakukan konfirmasi kepada Disdagkop UM Kabupaten Bojonegoro serta organisasi profesi notaris, INI Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Salah satu notaris yang memberikan keterangan kepada wartawan menyebut biaya tersebut berkaitan dengan pembuatan akta koperasi hingga proses pengesahan di Kementerian Hukum.
Sementara pengurusan perizinan lainnya, menurut sumber tersebut, bukan menjadi bagian pekerjaan notaris.
“Notaris bikin akta sampai Kemenkum, yang lain diurus Dinkop dan KPP pajak,” ujar sumber tersebut.
Lebih lanjut Ia juga menyebut anggaran tersebut bersumber dari APBD dan tidak berkaitan dengan Dana Desa.
“Dari awal diinfokan dananya dari APBD, tidak ada urusan dengan Dana Desa,” katanya.
Namun, keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak Disdagkop UM dan INI sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan.
Sebab Sumber tersebut juga mengungkap adanya pembagian pekerjaan kepada sejumlah notaris. Ia mengaku memperoleh beberapa pekerjaan, namun ada di antaranya dikembalikan karena persoalan koordinasi dengan pihak koperasi desa.
Menurutnya, pekerjaan tersebut harus diselesaikan dalam waktu tertentu sehingga persoalan koordinasi dengan pihak koperasi menjadi kendala.
Keterangan tersebut belum dapat dipastikan apakah merupakan mekanisme resmi pembagian pekerjaan atau hanya kondisi yang terjadi pada pelaksanaan di lapangan.
Karena itu, pertanyaan penting yang kini menunggu jawaban adalah bagaimana sebenarnya mekanisme INI Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam membagi pekerjaan kepada para notaris.
Apakah berdasarkan pemerataan, wilayah, daftar anggota, senioritas, penunjukan tertentu, atau mekanisme lain yang telah ditetapkan?
Hal tersebut juga penting untuk menjawab apakah seluruh notaris anggota mendapatkan pekerjaan atau hanya sebagian notaris.
Sorotan lain terdapat pada paket dengan pagu Rp182,5 juta yang tercatat hanya terealisasi sekitar Rp120 juta.
Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp62,5 juta antara pagu dan realisasi.
Sementara paket lainnya senilai Rp752,5 juta tercatat terealisasi penuh.
Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai jumlah output masing-masing paket, jumlah akta yang diproses, serta alasan sebagian anggaran pada paket Rp182,5 juta tidak terealisasi.
Apakah karena jumlah koperasi/desa penerima layanan tidak mencapai target, adanya pekerjaan yang tidak selesai, atau karena faktor lainnya?
Status Rp62,5 juta tersebut juga perlu dijelaskan apakah menjadi sisa anggaran yang tidak dicairkan, dikembalikan ke kas daerah, atau terdapat perubahan volume pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
Awak media juga meminta penjelasan mengenai jumlah desa atau koperasi yang menjadi penerima layanan dari masing-masing paket.
Selain itu, perlu diketahui berapa jumlah akta yang dibuat atau diproses, sehingga publik dapat menghitung secara transparan berapa rata-rata biaya yang dialokasikan untuk setiap akta atau koperasi.
Keterangan tersebut penting karena nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah dan bersumber dari APBD.
Kabid Bina Usaha Disdagkop UM Kabupaten Bojonegoro, Yuri Nur Rahmawati, juga tengah dikonfirmasi mengenai nama program dan subkegiatan, dasar penganggaran, jumlah penerima layanan, jumlah akta, mekanisme pembayaran, hingga status selisih anggaran Rp62,5 juta.
Termasuk apakah Disdagkop UM memiliki kontrak, berita acara, daftar output, bukti pembayaran serta dokumen yang menunjukkan pekerjaan benar-benar telah dilaksanakan sesuai nilai yang dibayarkan.
Sementara itu, Ketua INI Daerah Kabupaten Bojonegoro, Bustomi, juga tengah dimintai konfirmasi mengenai mekanisme organisasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pertanyaan yang menunggu penjelasan antara lain apakah benar INI tercatat sebagai pelaksana dua paket jasa dengan total pagu Rp935 juta, bagaimana pembagian pekerjaan kepada notaris, apakah seluruh anggota mendapatkan pekerjaan, serta apakah terdapat fee organisasi dari kegiatan tersebut.
INI juga diminta menjelaskan apakah pembayaran dari pemerintah diterima terlebih dahulu oleh organisasi sebelum didistribusikan kepada notaris atau pembayaran dilakukan langsung kepada masing-masing notaris.
Selain itu, penting untuk memastikan apakah INI memiliki daftar notaris pelaksana, jumlah akta, nilai pekerjaan masing-masing notaris serta dokumen pembagian pekerjaan.
Keterangan mengenai adanya notaris yang memperoleh enam pekerjaan dan kemudian mengembalikan tiga pekerjaan juga perlu dikonfirmasi kepada INI agar tidak menjadi informasi sepihak.
Transparansi menjadi kunci
Dengan adanya perbedaan antara pagu dan realisasi pada salah satu paket, serta munculnya informasi mengenai mekanisme pembagian pekerjaan kepada notaris, transparansi output menjadi hal penting.
Publik setidaknya perlu mengetahui tiga hal utama: berapa desa/koperasi yang dilayani, berapa akta yang benar-benar diproses, dan berapa biaya yang dibayarkan untuk setiap output.
Penjelasan dari Disdagkop UM dan INI diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai penggunaan anggaran tersebut sekaligus meluruskan apabila terdapat informasi yang kurang tepat.
Awak media masih menunggu jawaban resmi Kabid Bina Usaha Disdagkop UM Yuri Nur Rahmawati dan Ketua INI Kabupaten Bojonegoro Bustomi.
Konfirmasi dari kedua pihak akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan tidak mendasarkan pemberitaan hanya pada satu sumber.
Penulis:Alisugiono.
Bersambung…..








