BOJONEGORO – LENTERA NUSANTARA| Empat perkara tindak pidana umum diungkap Polres Bojonegoro dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Mulai dari dugaan pencabulan terhadap anak di dalam angkutan umum, perkara anak yang berhadapan dengan hukum karena diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan ibu kandung meninggal dunia, penipuan dua kendaraan roda empat, hingga pencurian mesin dan peralatan konstruksi.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (3/9/2026).
Konferensi pers diawali penyampaian Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.H., S.I.K. Setelah memberikan penjelasan umum mengenai hasil pengungkapan perkara, Kapolres menyerahkan pemaparan teknis kepada Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana.
Kasatreskrim kemudian memaparkan perkara satu per satu, mulai dari dasar laporan, kronologi kejadian, identitas tersangka atau pihak yang berhadapan dengan hukum, modus operandi, barang bukti, proses pengungkapan hingga pasal yang disangkakan.
Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat.
Khusus perkara yang berkaitan dengan anak, kepolisian menegaskan proses hukum tetap memperhatikan hak dan perlindungan anak serta menjaga kerahasiaan identitasnya.
PERTAMA: DUGAAN PENCABULAN ANAK DI DALAM ANGKUTAN UMUM
Pertama, polisi mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang sempat menjadi perhatian publik.
Perkara tersebut tercatat dalam LP/B/81/VII/2026/SPKT/Polres Bojonegoro/Polda Jawa Timur, tertanggal 29 Juli 2026.
Peristiwa disebut terjadi di dalam angkutan umum yang melintas di Jalan Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.
Polisi menetapkan S alias M, 56 tahun, seorang wiraswasta asal Kecamatan Padangan, sebagai tersangka. Sementara korban merupakan anak laki-laki berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar.
Berdasarkan pemaparan Kasatreskrim, tersangka diduga memanfaatkan kondisi angkutan umum yang relatif sepi.
Tersangka disebut mendekati korban dan melakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian paha hingga alat kelamin korban.
Ketika korban berpindah tempat duduk, tersangka diduga kembali mengikuti korban dan melakukan perbuatan serupa.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian serta rekaman video elektronik berdurasi sekitar 4 menit 14 detik.
Tersangka kemudian diamankan pada 29 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung kopi di kawasan pintu keluar Terminal Rajekwesi, Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.
Sangkaan Pasal
Dalam dokumen rilis perkara, tersangka disangkakan:
Pasal 414 ayat (1) huruf a atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena korban merupakan anak, kepolisian tetap berkewajiban menjaga identitas dan kepentingan terbaik korban selama proses hukum berlangsung.
KEDUA: ANAK DIDUGA ANIAYA IBU KANDUNG DENGAN PAVING HINGGA MENINGGAL
Berikutnya, perkara kedua menjadi salah satu kasus yang paling menyita perhatian dalam konferensi pers.
Polisi menetapkan MHD, 30 tahun, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan ibu kandungnya meninggal dunia.
Korban meninggal dunia berinisial PTM. Berdasarkan keterangan penyidik, korban diketahui telah lama mengalami sakit stroke.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelum kejadian yang menewaskan PTM, MHD diduga lebih dahulu melakukan kekerasan terhadap korban lain berinisial MBK di rumah saksi berinisial PRT di Desa Bungur.
MBK diduga dicekik dan dirangkul, kemudian kepalanya dibenturkan beberapa kali hingga mengalami luka. Korban kemudian mendapatkan pertolongan dan dibawa ke Puskesmas Kanor.
Setelah itu, MHD disebut menggendong ibunya, PTM, yang ketika itu dalam kondisi sakit stroke.
PTM sempat dibawa ke rumah saksi PRT sebelum kemudian digendong kembali menuju rumah.
Sesampainya di rumah, PTM dibaringkan di ruang tengah. Penyidik menduga MHD kemudian mengambil sebuah paving yang berada di dalam rumah dan memukulkannya ke kepala korban berkali-kali.
Akibat kejadian tersebut, PTM mengalami luka parah dan meninggal dunia.
Hasil visum et repertum yang disampaikan penyidik menunjukkan adanya patah tulang kepala tidak beraturan, pendarahan serta keluarnya jaringan otak akibat kekerasan benda tumpul.
Empat Saksi dan Barang Bukti
Dalam perkara ini, penyidik mengumpulkan keterangan empat orang saksi.
Selain keterangan saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paving yang terdapat bercak darah, pakaian, sak berwarna hijau, sandal serta sampel darah korban.
Alat bukti surat berupa visum et repertum terhadap korban meninggal dunia diperoleh dari RSUD Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro, sedangkan visum terhadap korban yang mengalami luka diperoleh dari Puskesmas Kanor.
Namun proses penyidikan belum berhenti.
Polisi masih melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan MHD dan berencana memperoleh visum et repertum psychiatricum serta keterangan dokter spesialis kejiwaan.
Dua Dugaan Motif Masih Didalami
Kasatreskrim menyampaikan terdapat dua dugaan motif yang masih didalami penyidik.
Pertama, berkaitan dengan persoalan rumah tangga MHD yang disebut mengalami kerenggangan.
Kedua, penyidik mendalami dugaan bahwa MHD merasa kasihan terhadap kondisi ibunya yang telah lama menderita stroke.
Namun polisi menegaskan bahwa dugaan motif tersebut masih dalam pendalaman dan belum menjadi kesimpulan akhir.
Sangkaan Pasal
Dalam dokumen perkara, MHD disangkakan:
Pasal 458 atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Karena perkara ini melibatkan anak dalam proses hukum, penanganannya tetap harus mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
KETIGA: DUA MOBIL DIDUGA DIKUASAI DENGAN MODUS JANJI DISEWAKAN KE PERUSAHAAN BUMN
Selanjutnya, polisi mengungkap perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan terhadap dua kendaraan roda empat.
Perkara tersebut dilaporkan pada 11 Juni 2026.
Polisi menetapkan ES, 47 tahun, warga Desa Sambung, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua kendaraan sebagai barang bukti, yakni:
– Toyota Innova Reborn, nomor polisi K 1175 MN, berikut kunci kontak.
– Toyota Hilux Double Cabin warna hitam, nomor polisi K 8576 Y, berikut kunci kontak dan surat-surat kendaraan.
Menurut pemaparan Kasatreskrim, tersangka diduga menggunakan rangkaian cerita bohong atau tipu muslihat untuk mendapatkan penguasaan atas kendaraan tersebut.
Kepada korban, tersangka disebut menyampaikan bahwa kendaraan akan disewakan untuk kegiatan operasional salah satu perusahaan BUMN.
Janji tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan korban hingga kendaraan berada dalam penguasaan tersangka.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kendaraan yang menjadi barang bukti.
Dalam pendalaman penyidik, dugaan motif juga dikaitkan dengan gaya hidup tersangka serta kecanduan judi online.
Sangkaan Pasal
Dalam dokumen rilis perkara, ES disangkakan:
Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KEEMPAT: PEKERJA DIDUGA CURI MESIN DAN PERALATAN KONSTRUKSI MILIK BOS
Terakhir, Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap perkara dugaan pencurian secara bersama-sama terhadap mesin dan sejumlah peralatan konstruksi bangunan.
Perkara ini menarik perhatian karena berdasarkan pemaparan kepolisian, pihak yang diduga terlibat merupakan pekerja dari korban sendiri.
Dengan kata lain, hubungan kerja dan akses terhadap lokasi diduga menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Dalam dokumen penyidikan, korban disebut mengalami kerugian setelah sejumlah peralatan konstruksi tidak lagi berada di tempatnya.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit kendaraan Mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi AE-9078-NK, delapan buah scaffolding warna oranye dan satu unit mesin roll pipa.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, antara lain EN, ARY, dan NRK, yang memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Modus Diduga Berawal dari Sakit Hati
Menurut keterangan dalam dokumen perkara, tersangka diduga melakukan pencurian karena sakit hati terhadap pelapor selaku bosnya.
Selanjutnya, tersangka diduga langsung mengambil barang milik pelapor tersebut.
Rangkaian kejadian bermula ketika pelapor datang ke rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, untuk menemui pihak yang diduga belum memberikan gaji kepada dua orang pekerja.
Dalam perkembangan perkara, penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap mesin roll pipa dan sejumlah peralatan lain yang diduga telah dikuasai atau dijual.
Polisi menyebut sebagian barang kemudian berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Sangkaan Pasal
Untuk perkara keempat, bagian sangkaan pasal tidak terlihat pada lembar dokumen yang tersedia dalam bahan rilis yang diperoleh BATARA.NEWS, sehingga pasal tidak dicantumkan untuk menghindari kesalahan penyebutan dasar hukum.
POLISI: PENGUNGKAPAN BERDASARKAN PENYELIDIKAN DAN ALAT BUKTI
Secara keseluruhan, Polres Bojonegoro menyatakan pengungkapan empat perkara tersebut merupakan hasil rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Tahapannya meliputi penerimaan laporan, pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan barang bukti, penelusuran rangkaian kejadian hingga penetapan pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.
Kasatreskrim juga memaparkan modus operandi masing-masing perkara agar masyarakat mengetahui bagaimana dugaan tindak pidana tersebut terjadi dan bagaimana polisi mengungkapnya.
Kapolres Bojonegoro mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi serta membantu kepolisian dalam proses pengungkapan perkara.
Awak media juga disebut menjadi mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
TRANSPARANSI PENTING, PERLINDUNGAN KORBAN TETAP DIUTAMAKAN
Namun demikian, keterbukaan dalam konferensi pers penegakan hukum harus tetap berjalan beriringan dengan perlindungan korban dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Terlebih dalam perkara yang menyangkut anak, baik sebagai korban maupun sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, identitas dan hak-haknya harus tetap dilindungi.
Empat perkara yang dipaparkan Polres Bojonegoro sekaligus menunjukkan bahwa tindak pidana dapat muncul di berbagai ruang sosial: di dalam angkutan umum, lingkungan keluarga, hubungan bisnis hingga lingkungan kerja.
Bagi masyarakat, pengungkapan perkara bukan sekadar soal siapa yang ditangkap. Yang lebih penting adalah bagaimana proses hukum berjalan secara profesional, transparan, berbasis alat bukti dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun pihak yang diperiksa.
Penulis: Alisugiono










