BOJONEGORO – Lentera Nusantara | Tanah eks SDN Setren III, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, kini tidak lagi sekadar menyisakan cerita tentang sekolah yang telah berhenti digunakan. Di balik bidang tanah tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: siapa pemegang haknya dan atas dasar apa tanah itu diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN)?
Pertanyaan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi A DPRD Bojonegoro, Rabu (16/9/2026), setelah terungkap adanya pengajuan tanah dari Pemerintah Desa Setren kepada BPN pada 28 Januari 2026.
Rangkaian persoalan tersebut kemudian membuka kembali riwayat tanah, mulai dari penggunaan untuk sekolah, keterangan mengenai tanah pengganti, Buku C Desa, surat pernyataan hibah, pencatatan aset, hingga dokumen pengajuan kepada BPN.
Tanah memiliki sejarah sebelum formulir pendaftaran dibuat. Karena itu, sejarah tersebut pula yang harus diperiksa sebelum status hak ditentukan.
Dari Tanah Sekolah ke Pertanyaan Hak
Dalam pembahasan Komisi A, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran yang dibahas, tanah tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai tanah kas desa maupun aset Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Muncul pula keterangan mengenai tanah pengganti yang dahulu diberikan kepada warga untuk digarap.
Namun, di sinilah istilah harus ditempatkan secara tepat.
Tanah untuk digarap tidak otomatis berarti hak kepemilikan telah berpindah.
Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab bukan siapa yang pernah menggarap tanah, melainkan apa dasar peralihan haknya jika memang pernah terjadi peralihan.
Anggota Komisi A, Sudiyono, S.H., meminta penelusuran dikembalikan kepada dokumen pertanahan, terutama Buku C Desa.
“Intinya, dibuka seperti apa pun tetap berdasarkan Buku C Desa yang ada. Buku C Desa yang ada itu nama siapa, itulah yang memegang hak,” ujarnya dalam rapat.
Pernyataan tersebut menempatkan dokumen sebagai titik pijak. Klaim dapat berbeda, tetapi dokumen harus dapat diperiksa.
Sekolah Berakhir, Status Tanah Belum Terjawab
Fungsi tanah sebagai fasilitas pendidikan kemudian berhenti.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Zamroni, menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan fisik pada 12 Juli 2026, eks SDN Setren III tidak lagi digunakan untuk kegiatan belajar mengajar karena pelayanan pendidikan telah dialihkan atau merger ke SDN Setren I.
“Tanah SDN 3 Setren itu juga tidak dipergunakan dalam proses belajar mengajar karena pelayanannya sudah dialihkan merger ke SDN 1 Setren,” ujarnya.
Zamroni juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan aset di Dinas Pendidikan, tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Keterangan ini penting, tetapi belum menjawab pertanyaan kepemilikan.
Tidak tercatat sebagai aset Dinas Pendidikan bukan berarti otomatis menjadi milik pihak tertentu.
Justru pertanyaannya bergeser: jika bukan aset Dinas Pendidikan, bagaimana status tanah itu dalam administrasi pertanahan?
Surat Hibah Membuka Simpul Baru
Penelusuran kemudian mengarah pada surat pernyataan hibah yang dalam rapat dikaitkan dengan nama Lastri dan Sugito.
Mustakim menyampaikan bahwa Sugito tercantum sebagai saksi. Namun, menurut keterangan yang dibahas, Sugito disebut tidak menyaksikan langsung proses penandatanganan oleh Lastri. Tanda tangan Sugito sebagai saksi juga disebut dilakukan pada tempat dan waktu berbeda.
Sementara Lastri disebut menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan hibah tersebut.
Keterangan itu belum menjadi kesimpulan mengenai keabsahan surat.
Tetapi justru di sanalah pertanyaan penting muncul:
Siapa yang membuat surat? Kapan dibuat? Siapa yang hadir? Kapan ditandatangani? Siapa yang menjadi saksi? Dan apakah tanda tangan para pihak benar berasal dari yang bersangkutan?
Dokumen harus diuji. Keterangan harus diklarifikasi. Riwayat harus dicocokkan.
Sebab satu surat tidak dapat berdiri sendirian ketika berbicara mengenai riwayat sebuah bidang tanah.
28 Januari 2026: Pengajuan Masuk ke BPN
Titik penting berikutnya muncul dari keterangan Sekretaris Kecamatan Ngasem, Sigit.
Ia menyampaikan bahwa pengajuan dari Pemerintah Desa Setren kepada BPN tercatat masuk pada 28 Januari 2026.
“Pengajuan dari desa ke BPN, izin saya masuk tanggal 28 Januari. Setahu saya belum ada melalui kecamatan,” kata Sigit.
Tanggal tersebut menjadi bagian penting dalam kronologi karena pengajuan dilakukan ketika status riwayat hak tanah masih menjadi bahan pembahasan.
Erix Maulana Heri Kiswanto, S.Pd., juga mengingat bahwa dalam pembahasan sebelumnya pemerintah desa maupun BPN disebut belum menemukan adanya proses pengajuan atas tanah tersebut.
Karena itu, pertanyaan Komisi A menjadi semakin spesifik:
Apa yang diajukan? Atas nama siapa? Dengan alas hak apa? Siapa yang mengajukan? Dan apakah bidang yang diajukan sesuai dengan Buku C, riwayat tanah, serta kondisi fisiknya?
Pertanyaan tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.
Namun, pertanyaan tersebut cukup untuk menjadikan dokumen pengajuan sebagai objek pemeriksaan.
Bukan Soal Siapa yang Paling Keras
Dari seluruh pembahasan, persoalan eks SDN Setren III tidak seharusnya berhenti pada perdebatan klaim.
Sebab tanah bukan ditentukan oleh suara yang paling keras.
Tanah ditelusuri melalui riwayat dan dibuktikan melalui dokumen.
Buku C menjadi salah satu titik penelusuran. Alas hak perlu diperiksa. Surat hibah harus diuji. Data penguasaan harus dicocokkan. Dokumen BPN harus dilihat. Batas bidang harus diperiksa di lapangan.
Apabila terdapat perbedaan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya, perbedaan tersebut justru menjadi bagian yang harus dijelaskan.
Sudiyono menyampaikan bahwa apabila Pemerintah Desa Setren tetap melanjutkan pendaftaran tanah tersebut kepada BPN sementara dokumen menunjukkan adanya hak pihak lain, menurut pandangannya kondisi itu dapat mengandung unsur penyerobotan tanah.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan yang disampaikan dalam rapat, bukan putusan hukum mengenai telah terjadinya penyerobotan.
Istinbath: BPN Menjadi Titik Uji, Bukan Titik Akhir
Dari rangkaian keterangan tersebut, persoalan eks SDN Setren III dapat ditarik pada satu titik: pengajuan kepada BPN menjadi pintu untuk menguji kembali riwayat dan dasar hak atas tanah.
Jika dokumen yang sah menunjukkan hak warga atau ahli waris, hak tersebut harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Jika dokumen yang sah menunjukkan tanah merupakan aset pemerintah desa atau pemerintah daerah, status tersebut juga harus dapat dibuktikan dan diadministrasikan sesuai ketentuan.
Maka pertanyaan akhirnya sederhana, tetapi tidak ringan:
Apa alas haknya? Siapa yang tercatat? Bagaimana riwayat perolehannya? Apa dasar pengajuan pada 28 Januari 2026? Dan apakah bidang tanah yang diajukan benar-benar sesuai dengan dokumen serta batas fisiknya?
Sebab sekolah boleh berhenti, bangunan boleh kosong, tetapi riwayat hak atas tanah tidak boleh ikut hilang.
Di situlah administrasi harus bertemu sejarah, dokumen harus bertemu fakta, dan klaim harus berhadapan dengan bukti.
Lentera Nusantara— Mengurai riwayat, menguji dokumen, menjaga fakta agar tidak berubah menjadi vonis.
Penulis: Ali Sugiono








