BOJONEGORO ,– LenteraNusantara.id|| DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (7/8/2026) malam, setelah melalui rangkaian pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro H. Abdulloh Umar dan dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebelum agenda dimulai, Sekretaris DPRD Bojonegoro Yayan Rohman menyampaikan laporan kehadiran anggota dewan. Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 43 anggota hadir dan tujuh anggota tidak hadir.
Dengan jumlah tersebut, pimpinan rapat menyatakan persyaratan kuorum telah terpenuhi.
“Kuorum telah terpenuhi sesuai Tata Tertib DPRD, sehingga rapat paripurna kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Abdulloh Umar saat membuka rapat.
DARI PEMBAHASAN BANGGAR HINGGA KESEPAKATAN
Secara substantif, persetujuan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 merupakan tahapan lanjutan setelah dokumen perubahan kebijakan anggaran dibahas antara Banggar DPRD dan TAPD.
Pembahasan dilakukan untuk mencermati kembali asumsi pendapatan, kebijakan belanja, pembiayaan daerah, serta penyesuaian program dan kegiatan perangkat daerah berdasarkan perkembangan kondisi fiskal daerah.
Dalam proses tersebut, Banggar DPRD dan TAPD melakukan pembahasan terhadap struktur perubahan APBD sekaligus menyelaraskan kembali prioritas pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah.
Juru Bicara Banggar DPRD Bojonegoro, Hj. Mitro’atin, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan bersama TAPD telah menghasilkan kesepakatan terhadap rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Hasil pembahasan tersebut kemudian dibawa ke forum paripurna untuk memperoleh persetujuan DPRD sebelum dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama.
PENDAPATAN DAERAH TURUN 3,87 PERSEN
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar dan TAPD, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp4.389.829.125.500.
Angka tersebut mengalami penurunan 3,87 persen dibandingkan APBD murni Tahun Anggaran 2026.
Penurunan pendapatan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS karena berkaitan langsung dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai program dan kegiatan pembangunan.
Dengan demikian, perubahan struktur anggaran tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian belanja, tetapi juga harus memperhitungkan kemampuan riil pendapatan daerah.
BELANJA DAERAH JUGA MENGALAMI PENURUNAN
Pada sisi belanja, total belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp6.250.324.833.157,34.
Nilai tersebut turun 3,83 persen dibandingkan APBD sebelum perubahan.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya penyesuaian antara kebutuhan belanja dengan kapasitas fiskal daerah. Dalam kerangka penganggaran daerah, perubahan belanja dilakukan melalui evaluasi terhadap prioritas program, kegiatan, subkegiatan, serta kemampuan pembiayaan daerah.
PEMBIAYAAN NAIK, BERSUMBER DARI SiLPA
Berbeda dengan pendapatan dan belanja yang mengalami penurunan, penerimaan pembiayaan justru mengalami peningkatan.
Dalam Perubahan APBD 2026, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp2.073.250.066.761,34, atau meningkat 6,56 persen.
Seluruh penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Secara fiskal, penggunaan SiLPA menjadi salah satu instrumen dalam menutup kebutuhan pembiayaan pada perubahan APBD, sehingga struktur APBD tetap dapat disusun secara berimbang sesuai kebijakan penganggaran daerah.
BANGGAR DAN TAPD SEPAKATI PENYESUAIAN SEJUMLAH OPD
Selain menyepakati struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan, Banggar DPRD bersama TAPD juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah alokasi anggaran perangkat daerah.
Beberapa penyesuaian yang disepakati antara lain:
Rp30 miliar untuk pengadaan lahan Jalan Lingkar Selatan (JLS) melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.
Rp15 miliar tambahan anggaran untuk PU Bina Marga.
Rp10 miliar untuk Dinas Pendidikan.
Rp3 miliar untuk Dinas Kesehatan.
Rp3 miliar untuk PU Sumber Daya Air.
Rp6,75 miliar untuk Sekretariat DPRD.
Rp17,34 miliar untuk penyesuaian Belanja Tidak Terduga.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap anggaran BPBD, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Selain penambahan anggaran, terdapat pergeseran pagu antarprogram, kegiatan, subkegiatan maupun objek belanja pada sejumlah perangkat daerah.
PENYESUAIAN ANGGARAN HARUS SELARAS DENGAN PRIORITAS
Banggar DPRD menegaskan bahwa perubahan struktur anggaran tersebut telah dibahas bersama TAPD dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan prioritas pembangunan daerah.
Secara prinsip, perubahan KUA-PPAS bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran. Penyesuaian tersebut merupakan proses untuk memastikan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan tetap memiliki keterkaitan dengan kemampuan fiskal serta target pembangunan daerah.
Karena itu, setiap perubahan alokasi anggaran diarahkan agar tetap mendukung program prioritas dan pelayanan dasar masyarakat.
DPRD SETUJUI KUA-PPAS PERUBAHAN APBD 2026
Setelah laporan Banggar disampaikan dalam rapat paripurna, pimpinan DPRD meminta persetujuan anggota dewan terhadap hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan DPRD kemudian menjadi dasar untuk menetapkan hasil pembahasan tersebut dalam Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD Kabupaten Bojonegoro dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, tahapan pembahasan anggaran memasuki fase berikutnya sesuai mekanisme penyusunan Perubahan APBD.
Rangkaian rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Penandatanganan tersebut menjadi simbol formal bahwa kedua lembaga telah mencapai titik temu terhadap arah kebijakan anggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, terdapat tiga fakta utama dari kesepakatan tersebut: pendapatan daerah turun 3,87 persen, belanja daerah turun 3,83 persen, sementara penerimaan pembiayaan meningkat 6,56 persen dan seluruhnya bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya.
Penulis: Alisugiono










