BOJONEGORO – LENTERANUSANTARA || Panitia Pemilihan Perangkat Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, akan menggelar ujian seleksi pengisian perangkat desa pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ujian akan dilaksanakan di SMPN 2 Kenep, Kecamatan Balen.
Jabatan yang akan diisi dalam seleksi tersebut adalah Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha (Kaur Umum dan TU) Desa Mayangkawis.
Panitia Seleksi Perangkat Desa Mayangkawis melalui salah satu anggotanya membenarkan jadwal dan lokasi pelaksanaan ujian. “Lokasi ujian dipusatkan di SMPN 2 Kenep karena memiliki fasilitas yang memadai untuk ujian tertulis,” ujar sumber tersebut kepada _LenteraNusantara_, Selasa (11/8/2026).
Warga setempat juga telah mengetahui agenda tersebut. “Besok ada ujian Perades Mayangkawis. Lokasinya di SMPN Kenep,” kata salah seorang warga.
Ujian seleksi merupakan tahapan krusial dalam proses pengisian perangkat desa. Dari tahapan ini akan ditentukan calon yang memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki kompetensi untuk menjalankan tugas pemerintahan desa.
Panitia seleksi memiliki tanggung jawab memastikan seluruh proses berjalan sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro tentang Pengisian Perangkat Desa. Prinsip tertib, transparan, objektif, dan akuntabel menjadi acuan utama.
Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap tahapan, mulai persiapan, pelaksanaan ujian, penilaian, hingga pengumuman hasil, diharapkan dilakukan secara terbuka.
Masyarakat Desa Mayangkawis juga memiliki kepentingan besar terhadap proses ini. Sebab, perangkat yang terpilih nantinya akan langsung bersentuhan dengan pelayanan publik di desa.
Awak media _LenteraNusantara_ akan melakukan pemantauan langsung terhadap jalannya ujian. Pemantauan mencakup kondisi di lokasi, pelaksanaan ujian, proses seleksi, hingga pengumuman hasil oleh panitia.
Sementara itu, Kepala Desa Mayangkawis, Suharto, saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan ujian hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Kepala Desa Mayangkawis maupun panitia seleksi. Hal ini sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, ujian seleksi Perangkat Desa Mayangkawis bukan hanya agenda administratif. Ujian ini menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen perangkat desa yang bersih dan profesional.
Penulis: Alisugiono










