BOJONEGORO,– Lenteranusantara|| Satu ketukan palu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (29/7/2026), menjadi penanda lahirnya dua arah kebijakan strategis yang akan mewarnai perjalanan Bumi Angling Dharma dalam lima tahun ke depan.
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama setelah Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai landasan pengambilan keputusan.
Dua regulasi ini membawa dua misi berbeda, tetapi saling melengkapi. Yang satu menata masa depan ekonomi daerah melalui sektor pariwisata. Yang lain memperkuat fondasi peradaban dengan memastikan setiap anak memperoleh hak, perlindungan, dan ruang tumbuh yang layak.
Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan diproyeksikan menjadi kompas pembangunan wisata Bojonegoro hingga tahun 2030. Orientasinya bukan sekadar mengejar lonjakan jumlah wisatawan, melainkan membangun destinasi yang berdaya saing, melahirkan inovasi, memperkuat infrastruktur pendukung, sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi UMKM, pelaku ekonomi kreatif, serta masyarakat di sekitar kawasan wisata.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa regulasi tersebut harus mampu melahirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perda ini akan menjadi kompas arah pembangunan pariwisata di Bumi Angling Dharma. Pengembangan pariwisata tidak cukup hanya menghadirkan destinasi yang menarik. Harus mampu meningkatkan PAD, memperluas kesempatan usaha, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan roda perekonomian secara berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Raperda Kabupaten Layak Anak diposisikan sebagai payung hukum yang memperkuat komitmen daerah dalam memenuhi hak-hak anak sekaligus membangun sistem perlindungan yang terintegrasi melalui kolaborasi lintas sektor.
“Dengan disetujuinya Raperda Kabupaten Layak Anak, regulasi ini bukan sekadar formalitas administratif. Perda ini menjamin terpenuhinya hak anak, mengintegrasikan perlindungan anak dalam pembangunan daerah, serta memperkuat kolaborasi demi masa depan anak-anak Bojonegoro,” ujar Setyo Wahono.
Namun, pengesahan regulasi hanyalah awal dari sebuah perjalanan panjang. Sebab, kualitas sebuah perda tidak ditentukan oleh cepatnya disahkan, melainkan oleh konsistensi pelaksanaannya di lapangan.
Akankah destinasi wisata Bojonegoro benar-benar naik kelas dan memberi kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Mampukah ruang publik, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga pelayanan pemerintah benar-benar menjadi lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah bagi setiap anak?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kelak akan menjadi ukuran keberhasilan, bukan sekadar deretan pasal yang tertulis dalam lembaran peraturan.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyatakan regulasi turunan beserta rencana aksi implementasi dari kedua perda tersebut akan segera disiapkan sebagai pedoman pelaksanaan.
Hari ini, dua ketukan palu telah mengukuhkan satu ikhtiar besar. Bojonegoro memilih melangkah di dua jalur sekaligus, menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui pariwisata dan menyiapkan masa depan daerah dengan menjaga hak serta kualitas hidup anak-anaknya.


Komentar